Tim Macan Linggau dari Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan mengungkap kasus curanmor yang terjadi di kawasan Taba Jemekeh. (Foto: Polda Sumsel).

Motor hasil curian sempat disembunyikan di rumah teman lain berinisial I di Gang Merpati, Sukajadi. RIB mengaku motor itu miliknya. 

Tak lama kemudian, motor dijual lewat Facebook seharga Rp 1.600.000 kepada seseorang di Jalan Nangka Lintas. Padahal, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

Setelah laporan diterima, Tim Macan Unit Pidum langsung bergerak. Pada Kamis (30/10/2025) pukul 05.00 WIB, RIB ditangkap di rumah temannya I tanpa perlawanan. RIB mengakui semua perbuatannya dan menyebutkan peran D yang masih dalam pengejaran.

“Pelaku RIB sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara rekan pelaku, D, masih kami buru dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKP Kurniawan Azwar dikutip, Sabtu (1/11/2025).

RIB kini ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Dalam rangka Operasi Sikat Musi II tahun 2025 ini, kami terus meningkatkan pengungkapan dan pencegahan kejahatan, terutama curanmor," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network