"Dalam pengamanan ini kita menggunakan referensi instruksi Menteri Dalam Negeri No 66 Tahun 2021 dan peraturan Walikota No 20 Tahun 2021," ucapnya.
Sementara Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, pihaknya memberi kelonggaran pada pelaku usaha seperti hotel dan restoran untuk tetap beroperasi.
Kebijakan tersebut juga sebagai upaya mengurangi dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa Covid 19. "Hotel dan restoran harus taati aturan yang ditetapkan bersama dan mengedepankan prokes," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait