Polda Sumsel saat ekspose pengungkapan kasus narkoba dengan salah satu tersangka seorang caleg gagal. (Foto: MPI/Era Neizma Wedya)

"Dia (tersangka) yang mengantarkan barang bukti ke hotel dan langsung kami tangkap dengan barang bukti seberat 200 gram," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network