BANYUASIN - iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi. Narkoba itu diamankan di Pelabuhan Tanjung Api-api, Sungsang, Banyuasin II, Sumatera Selatan.
Kapolres Banyuasin AKBP Danni Sianipar mengatakan, narkoba itu dikirim oleh dua pelaku yakni Masdira dan Hermansyah dengan tujuan Pulau Bangka Belitung. Menurutnya, pelaku Masdira ditangkap pada Sabtu (28/12/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sementara pelaku Hermansyah ditangkap pada Senin (30/12/2019) sekitar pukul 03.00 WIB di daerah Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Lebih lanjut Danni mengatakan, penangkapan ini berawal ketika petugas yang curiga dengan pelaku. Saat itu, petugas sedang melakukan pengamanan dalam rangka natal dan tahun baru.
BACA JUGA: Sepanjang 2019, Polda Sumsel Tangkap 2.000 Tersangka Kasus Narkoba
"Petugas dari Pos PAM di pelabuhan melakukan pengamanan dan melihat seorang pria mencurigakan dan langsung dilakukan pemeriksaan dan diperoleh narkoba," ujar Danni kepada wartawan, Jumat (3/1/2020).
Dari hasil pemeriksaan, kata Danni, petugas berhasil menemukan narkoba seberat 4,1 kg dan 4.705 butir ekstasi. Ekstasi itu dengan rincian, 2.418 butir pil ekstasi logo granat warna ungu berat 1.100 gram serta 2.287 butir ekstasi logo Redbull.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait