Michael Yukinobu de Fretes usai menjalani pemeriksaan kasus video syur Gisel di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Michael Yukinobu de Fretes atau dikenal MYD memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metrio Jaya, Senin (4/1/2021). Usai diperiksa selama 12 jam, polisi tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan MYD kooperatif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik memberikan kewajiban wajib lapor setiap minggunya. Tersangka Yukinobu juga diyakini tidak akan melarikan diri. 

“Dia sangat koperatif, dan diyakinkan kalau dia memang tidak akan melarikan diri,” katanya, Senin (4/1/2021) malam.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network