Dalam surat telegram mutasi tersebut, Kapolri memerintahkan agar seluruh pejabat yang mendapatkan penugasan baru segera melaksanakan tugas paling lambat 14 hari setelah mutasi ditetapkan.
Mutasi jabatan di tubuh Polri merupakan agenda rutin sebagai bagian dari penyegaran organisasi. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, soliditas internal, serta kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait