PALEMBANG, iNews.id - Kabar mengejutkan datang dari Mularis Djahri, mantan calon Wali Kota Palembang. Pria yang mencalonkan diri pada Pilkada 2013 dan 2018 ini menjadi tersangka di Polda Sumsel dalam kasus dugaan pendudukan lahan perkebunan secara tidak sah dan tindak pidana pencucian uang.
"Penetapan status tersangka itu setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan cukup alat bukti dan didukung keterangan saksi dan ahli," kata Kepala Polda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, Selasa (21/6/2022).
Toni menjelaskan berdasarkan penyidikan itu, tersangka Mularis selaku Direktur PT Campang Tiga (2003-2016) diduga kuat sudah menduduki atau menguasai lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) secara tidak sah, dengan cara melakukan pengolahan lahan, penanaman, dan panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Lahan perkebunan kelapa sawit itu berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dengan total luas 5.400 hektare. Dari jumlah lahan tersebut seluas 4.300 hektare milik PT LPI. "Perusahaan PT LPI itu pada tahun 1995--2002 sudah melakukan pembebasan lahan sehingga pada tahun 2002 terbitlah HGU lahan seluas 4.300 hektare itu milik PT LPI," katanya.
Dari hasil penyidikan polisi atas barang bukti dan keterangan saksi, diketahui PT Campang Tiga milik tersangka itu, hanya memiliki surat HGU sekitar 1.200 haktare dari luas lahan tersebut. "Saat ini lahan seluas 4.300 hektar itu sudah disita termasuk barang bukti yang lainnya," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait