Mulai Juli PNS wajib mengikuti apel dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id PNS di seluruh instansi pusat hingga daerah diimbau mengikuti apel setiap hari Senin. Kemudian pada Selasa dan Kamis memperdengarkan lagu Indonesia Raya, selanjutnya Rabu dan Jumat membacakan naskah ata teks Pancasila

Pemperdengarkan lagu Indonesia Raya dan membacakan naskah Pancasila dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di tempat atau ruangan masing - masing. Hal ini tertulis dalam surat imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Kegiatan ini dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta Tanah Air.

"Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Kegiatan apel dilaksanakan secara langsung dan daring setiap Senin pagi, diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah. Apel dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network