JAKARTA, iNews.id - Di tengah tingginya kasus Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pelaksanaan kurban memperhatikan protokol kesehatan. Bahkan, untuk daerah yang masuk kategori zona merah, MUI menyarankan agar pelaksanaan kurban diserahkan ke rumah potong hewan bukan di masjid seperti sebelumnya.
Sementara untuk zona hijau, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Miftahul Huda menyampaikan, perlu memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2020. “Terkait penyembelihannya, Komisi Fatwa MUI mengimbau melaksanakan penyembelihan kurban tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Miftahul, saat konferensi pers Pelaksanaan Idul Adha 1442 H Aman Covid-19.
Untuk meminimalisir potensi penularan, kata dia, pihak yang terlibat penyembelihan hewan kurban di zona hijau tetap harus menjaga jarak fisik. "Kalau di zona merah, tetap tidak diperbolehkan, diarahkan ke rumah potong hewan," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait