MUI dorong hukuman maksimal kepada pejabat yang terbukti korupsi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.idMajelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang dituang dalam Taushiyah Akhir Tahun MUI 2020. Satu di antaranya mendorong agar pejabat publik yang terbukti korupsi, tindakan asusila dan penyalahgunaan narkoba dihukum maksimal. 

Dalam taushiyah yang ditandatangani Ketua Umum KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan itu, MUI antara lain menyoroti rendahnya keteladanan moral dari para pejabat publik. Menurut MUI, hal ini masih menjadi fakta yang tidak bisa dipungkiri.

"Kasus korupsi , kasus asusila dan kasus penyalahgunaan narkoba banyak menerpa para pejabat publik di negeri ini. Lemahnya sistem hukum yang ada menjadikan tidak munculnya efek jera di tengah masyarakat, sehingga kasus serupa terus saja terjadi lagi," demikian taushiyah MUI yang dibacakan Sekjen MUI dalam Pengukuhan dan Taaruf Dewan Pimpinan MUI Periode 2020-2025 di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Kamis (24/12/2020), seperti rilis yang diterima MNC News Portal.

Karena itu, Dewan Pimpinan MUI mendorong agar diberlakukan hukuman yang lebih berat bagi para pejabat publik yang terbukti melakukan korupsi , tindakan asusila, dan penyalahgunaan narkoba .

"Khusus terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik agar diberlakukan asas pembuktian terbalik dan dikenakan hukuman paling maksimal. Karena prasyarat untuk menjadi bangsa yang maju antara lain pejabat publiknya harus jujur, amanah, dan selalu menjaga moralitasnya."


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network