Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftachul Akhyar. (Foto: Ist)

"Tentu semua itu banyak hal-hal penyebab, hal-hal yang menjadikan perkawinan dini meningkat, terutama di desa-desa ini kewajiban kita bersama, kewajiban pemerintah untuk mengamati apa penyebab mereka ada peningkatan,” katanya.

Apalagi, kata Miftachul Akhyar, di dalam Alquran juga telah dijelaskan bahwa pernikahan harus bertujuan menciptakan sebuah kehidupan yang harmoni. Tidak asal cocok, lalu menikah.

"Di sini sebagai suatu bukti bahwa hayaat jauziah adalah tawaran utama dalam Islam. Kalau itu tawarannya, maka tidak serendah pemahaman selama ini. Asal cocok kawin, bahkan mungkin batasan usia yang telah ditetapkan bagi perempuan 19, bagi lelaki 21 misalnya. Tapi kalau belum memenuhi kriteria, belum ada sebuah kebutuhan, tujuan untuk hayaat jauziah sebuah kehidupan harmoni, harmoni di dunia, harmoni di akhirat, itupun perkawinan yang belum berkualitas,” katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network