Ramadhan 1442 Hijriah yang nanti akan dilewati, kata dia, tidak jauh beda dengan Ramadan 1441 Hijriah, tahun sebelumnya. Nah pada konteks dan dasar itulah Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengemukakan beberapa hal.
1. Puasa ramadan tetap wajib dilakukan kecuali bagi yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid, baik yang bergejala maupun tidak termasuk dalam kelompok yang sakit ini.
Bagi kaum Muslimin mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadan dan wajib menggantinya di hari yang lain sesuai dengan tuntunan Alquran kalau memang diperlukan mereka tidak berpuasa agar kondisi tubuh tetap fit.
2. Lalu, untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas. Tuntunan ini sesuai dengan Surat Al Baqarah ayat 195, ayat tersebut menunjukkan larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan.
Pada hal ini ada azas memudahkan, dan tidak menimbulkan mudharat. Tuntunan adalah memedomani apa yang telah dituntunkan oleh Nabi Muhammad SAW.
3. Kemudian bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid -19, sholat berjamaah fardu dan tarawih supaya dilakukan di rumah masing-masing.
“Hujan saja diberi ruksha apa lagi dalam kondisi sekarang di mana kita meskipun sedang dalam proses vaksinasi, tidak harus kita lalai dan lengah. Protokol kesehatan harus tetap dijaga,” tuturnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait