JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran 2021. Namun tidak bagi angkutan barang, akan mendapatkan kelonggaran atau boleh beroperasi.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pada larangan mudik Lebaran 2021, kemungkinan ada kelonggaran untuk kendaraan angkutan barang.
“Dijelaskan untuk angkutan barang justru akan diperlonggar tidak ada pembatasan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Dengan adanya larangan mudik maka arus kendaraan relatif lancar, sehingga angkutan barang diizinkan untuk beroperasi. Hal ini berbeda dibandingkan situasi sebelum pandemi yang mana angkutan barang hanya diizinkan beroperasi setelah dan sebelum mudik berlangsung.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait