Ilustrasi PPKM. (Foto: Sindonews)

Wakapolres Muba Irwan Andita SIk menyampaikan penerapan PPKM mikro dilaksanakan oleh Pos Jaga desa/kelurahan yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, serta koordinasi dengan TNI dan Polri.

Untuk menetapkan zonasi risiko di tingkat mikro, digunakan indikator penerapan PPKM mikro di tingkat RT dengan kriteria dan skenario pengendalian. Misalnya, ia melanjutkan, pada zona hijau akan terus dilakukan pemantauan secara berkala, zona kuning dilakukan isolasi mandiri terhadap pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan yang ketat.

Pasi Ops Kodim 0401/Muba Kapten Arm Marwan menegaskan bahwa penerapan PPKM mikro ini mengutamakan keselamatan dan kesehatan serta pemulihan ekonomi masyarakat.

"Untuk itu diharapkan kerjasamanya dengan terus melakukan penekanan terhadap penyebaran Covid-19. Mari kita semua turun untuk berperan aktif memutuskan mata rantainya. Kalau bukan kita siapa lagi yang peduli," kata dia.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network