Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono saat pimpin ekspose kasus pembunuhan siswi SMP. (Foto: MPI/Era Neizma Wedya)

“Visum luar menunjukkan adanya luka lebam di tubuh korban yang menguatkan dugaan tindak pidana,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, empat pelaku ditangkap termasuk IS yang masih di bawah umur. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak dan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp3 miliar.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network