“Visum luar menunjukkan adanya luka lebam di tubuh korban yang menguatkan dugaan tindak pidana,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, empat pelaku ditangkap termasuk IS yang masih di bawah umur. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak dan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp3 miliar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait