Dua hari kemadian, kata Agustina, dirinya juga mendapati anaknya mengalami luka di bagian punggung. Namum, pelaku lagi-lagi berdalih korban terjatuh.
“Minggu kemarin, pelaku telepon minta saya ke rumah sakit karena anak saya kejang. Setelah dirawat, anak saya akhirnya meninggal,” ucapnya.
Curiga dengan kematian anaknya yang tidak wajar, Agustina kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Batam Kota. Atas perbuatannya, pelaku BP dijerat Pasal 80 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman kurungan 15 tahun.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait