Akibat kejadian tersebut, terduga pelaku terancam Pasal 80 ayat 3 dan atau ayat 1 Jo 76 (C) UU Nomor 16 Tahun 2007 tentang kekerasan terhadap anak.
"Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa baju seragam sekolah SMP milik korban," kata Indra.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait