Dua pelaku pembobolan rekening nasabah di Pagaralam ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

Untuk mengambil uang nasabah, kedua tersangka menggunakan kartu ATM milik nasabah dengan cara menarik saldo yang ada di dalam rekening nasabah atau transfer E Channel tanpa sepengetahuan nasabah. 

"Dari aksi kedua tersangka, para nasabah mengalami kerugian mulai dari Rp10 juta hingga Rp400 juta. Jumlah korban mencapai 70 nasabah dengan total kerugian Rp 5,2 miliar," katanya.

Polisi menyebut, kedua tersangka sudah berkomplot dan beraksi sejak sejak tahun 2020 lalu. Sebagai barang bukti, polisi menyita 32 kartu ATM milik para nasabah yang telah ditipu kedua pelaku. "Ada 32 kartu ATM milik nasabah atau korban," katanya. 

Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan, kedua pelaku menggunakan uang hasil tindak pidana dalam jumlah besar tersebut untuk menumpuk harta. Mulai dari membeli sejumlah rumah, ruko dan kebun hingga membuka usaha. "Kedua pelaku mendapatkan uang sebanyak lebih dari Rp5,2 miliar dan digunakan membeli sejumlah rumah, kebun dan membuka usaha," katanya.

Kedua pelaku dijerat pasal 49 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp200 miliar.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network