Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke sang ibu.
"Korban takut menceritakan ulah ayah tiri nya karena ancaman, namun karena tak tahan menahan sakit di kemaluan akhirnya korban bercerita kepada ibunya," katanya.
Atas perbuatanya pelaku di jerat dengan undang undang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait