Kuli bangunan pelaku pencabulan gadis SMP di Ogan Ilir saat ditangkap polisi. (Foto : Humas Polda Sumsel)

Tahu aksi bejatnya dilaporkan korban, tersangka melarikan diri ke Bangka dan menjadi buruh tambang timah.

“Anggota kami bekerja sama dengan aparat kepolisian di Bangka untuk mengamankan pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah enam kali menyetubuhi korban.

"Enam (kali). Karena sayang,” ujar pelaku.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network