Tahu aksi bejatnya dilaporkan korban, tersangka melarikan diri ke Bangka dan menjadi buruh tambang timah.
“Anggota kami bekerja sama dengan aparat kepolisian di Bangka untuk mengamankan pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah enam kali menyetubuhi korban.
"Enam (kali). Karena sayang,” ujar pelaku.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait