Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan Hukum Mahkamah dalam Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir di Ruang Sidang MK, Senin (22/3/2021). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS di Pilkada PALI Sumatera Selatan. KPU mendapatkan waktu paling lama 30 hari untuk menggelar PSU.

Hal ini merupakan putusan MK terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2020 dengan register Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021. Putusannya untuk dilakukan PSU di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam sidang PHP yang digelar secara daring dan terbuka untuk umum dan disiarkan langsung melalui channel youtube Mahkamah Konstitusi RI sejak pukul 08.50 WIB pada Senin (22/3/2021), putusan dibacakan oleh sembilan hakim yang diketuai Anwar Usman.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network