Setiap melakukan perbuatan bejatnya, kata dia, tersangka selalu mengancam korban akan mengambil handphone yang biasa dijadikan belajar daring, jika bercerita apa yang dialaminya kepada orang lain.
"Korban ini sempat bercerita kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Namun, ibu kandung korban tidak mempercayainya," kata Dedi.
Menurut Dedi, korban yang sudah tidak tahan lagi atas perbuatan bejat ayah tirinya menceritakan peristiwa itu kepada keluarganya pada 4 Februari 2022 dan dilaporkan ke Polsek Muara Kelingi.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas, dan akan diancam Pasal 81 UU No.17 Th 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait