Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, kecelakaan mengerikan terekam CCTV di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8/2024) pagi. Sebuah mobil menabrak motor dan menyeret korban sejauh 50 meter hingga tewas mengenaskan.
Dalam video viral yang beredar terekam detik-detik pelaku melaju kencang dan menabrak korban yang sedang berkendara di depannya. Usai menabrak, mobil pelaku terus melaju menyeret korban dan motornya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait