Tangkapan layar Marisa Putri (21) mahasiswi cantik detik-detik pascamenabrak ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau. (Foto: iNews/Indra Yosserizal)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, kecelakaan mengerikan terekam CCTV di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8/2024) pagi. Sebuah mobil menabrak motor dan menyeret korban sejauh 50 meter hingga tewas mengenaskan. 

Dalam video viral yang beredar terekam detik-detik pelaku melaju kencang dan menabrak korban yang sedang berkendara di depannya. Usai menabrak, mobil pelaku terus melaju menyeret korban dan motornya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network