Residivis yang sudah dua kali masuk penjara kembali ditangkap kasus pencurian. (Foto: Dede F)

Sementara itu, tersangka Fitrah mengatakan, usai melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya tersebut, dirinya kemudia menjual seluruh barang hasil curian di Pasar Cinde Palembang.

"Barang-barang itu dijual seluruhnya dengan harga Rp550.000. Uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan pokok," katanya.

Diakui Fitrah, bahwa dirinya pernah menjalani dua kali hukuman penjara. Kasus pertama yakni pencurian dan yang kedua penggelapan sepeda motor.

"Ini ketiga kalinya saya masuk penjara. Sebelumnya pernah masuk penjara juga karena kasus mencuri dan penggelapan sepeda motor," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network