Ilustrasi mertua memerkosa menantu sedang sakit di Pelalawan, Riau. (Foto: Ist)

Seusai memerkosa, pelaku kembali memakaikan pakaian korban. Dia kemudian pergi dan mengancam agar jangan pernah memberi tahu perbuatannya kepada orang lain. Namun korban tak terima dan melaporkan mertuanya ke polisi.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network