Pemuda pelaku pencurian di PALI ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALI, iNews.id - Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga. Pelaku, Andi ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti barang hasil curian hingga narkoba dan senjata tajam. 

Pelaku ditangkap di Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Dari tangan tersangka ditemukan dua handphone hasil curian dan dua paket sabu serta senjata tajam.  

Kanit Pidum Satreskrim Polres PALI, Ipda M Yusuf Aprian mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, dilakukan penyelidikan hingga diketahu identitas pelaku. 

"Kemudian didapat informasi keberadaan pelaku, sehingga berhasil ditangkap. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," katanya, Sabtu (1/4/2023).


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network