Penjambret meresahkan di Palembang ditembak. (Foto: Ilustrasi/ist)

Selain merasakan peluru, tersangkan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun. "Kedua korbannya juga telah membuat laporan," katanya.

Sementara pelaku yang merupakan warga Kertapati Palembang mengakui perbuatannya. Namun menurut pengakuannya, dirinya hanya bertugas sebagai pilot atau yang mengendarai sepeda motor. Adapun yang menarik tas korban adalah Isep yang telah ditangkap. "Terakhir itu tas korban ada uang Rp700.000, bagi dua untuk beli rokok dan lainnya," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network