Pria asal OKI ditangkap polisi di Bangka Selatan karena menjual sabu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Anggota kami kemudian langsung menyelidiki kebenaran informasi tersebut dan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan bersama RT setempat di kediaman tersangka, ternyata benar ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket siap edar dengan berat bruto 1,53 gram, 1 buah sekop dari pipet dan 1 dompet berwarna hitam," katanya, Selasa (5/7/2022).

Tersangka, kata dia saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka akan kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network