Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, ketiga tersangka yang tinggal di Bedeng Handara Desa Sentul Kecamatan Tanjung Batu OI tersebut kini terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Ketiganya dikenakan pasal 365 tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menghilangkan nyawa seseorang," ujar Kapolres.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait