Pelaku pembunuhan kakek di kebun tebu di Ogan Ilir mengaku menyesal. (Foto: Dede F)

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, ketiga tersangka yang tinggal di Bedeng Handara Desa Sentul Kecamatan Tanjung Batu OI tersebut kini terancam hukuman penjara seumur hidup. 

"Ketiganya dikenakan pasal 365 tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menghilangkan nyawa seseorang," ujar Kapolres.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network