Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang kini menjadi terdakwa dalam kasus suap Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba). (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang kini menjadi terdakwa dalam kasus suap Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin mengaku kapok. Suhandy mengaku baru mengetahui perbuatannya melanggar hukum. 

Suhandy yang dihadirkan secara langsung di persidangan yang diketuai Hakim Abdul Aziz tersebut mengakui bahwa perbuatannya telah melanggar hukum dan menyesal, serta kapok atas perbuatanya.

"Saya baru tahu jika ini semua melanggar hukum, saya kapok," ujar Suhandy yang hadir didampingi Kuasa Hukumnya, Titis Rachmawati, Kamis (10/2/2022).

Kuasa Hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati mengatakan, bahwa kliennya yakni terdakwa Suhandy telah mengakui perbuatannya.

"Dari persidangan kita ketahui, selain memberikan fee proyek kepada Dodi Reza, Suhandy juga memberikan fee kepada sejumlah oknum pejabat di lingkungan PUPR Muba dan ULP," kata Titis.

Selain itu, lanjut Titis, kliennya tersebut juga telah mengembalikan uang lebih bayar atas dua proyek yang belum diselesaikan karena adanya perkara saat ini yang menjeratnya.

"Pihak Suhandy juga tidak diberikan perpanjangan waktu, sedangkan PUPR membebankan dengan uang-uang lainya yang tidak bisa dipenuhi, makanya kontrak Suhandy diputus sepihak oleh PUPR Muba," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network