PALEMBANG, iNews.id - Unit III Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba, Eri Gunawan dan Chairil Anwar. Keduanya ditangkap di Lorong Binjai, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Direktur Ditnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Bambang Irawan mengatakan, bahwa penangkapan terhadap Eri dan Chairil dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat sekitar terkait transaksi narkoba yang sering dilakukan tersangka di TKP.
"Setelah diyakini kebenaran informasi itu, kami melakukan penyamaran dengan melakukan pemesanan kepada tersangka Eri Gunawan," ujar Bambang saat konferensi pers, Kamis (14/4/2022).
Saat penyamaran, lanjut Bambang, pihaknya juga sempat melakukan negosiasi. Selanjutnya Eri Gunawan langsung menghubungi Chairil Anwar yang merupakan bandar sabu untuk meminta barang tersebut.
Selanjutnya, barang narkoba jenis sabu yang diberikan Chairil Anwar kepada Eri Gunawan sebanyak satu bungkus Teh Cina yang bertuliskan Guanyin Wang warna kuning emas.
"Saat diperiksa di dalam bungkus Teh Cina ternyata berisikan narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram atau tepatnya bruto 1.030 gram. Selanjutnya langsung diberikan kepada anggota yang menyamar," katanya.
Setelah itu, petugas yang melakukan penyamaran langsung melakukan penangkapan kepada kedua tersangka. "Dari pengakuan kedua tersangka yang kami tangkap diketahui barang bukti tersebut milik Ferdi yang saat ini masih dalam status DPO," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait