Sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) terindikasi menerima bantuan sosial dari pemerintah. (Foto: Ilustrasi/ist)

Menurutnya, ASN tidak berhak menerima bansos. Pasalnya, Kemensos menetapkan kriteria seseorang yang tidak boleh menerima bansos adalah mereka yang memperoleh pendapatan tetap, apalagi ASN digaji oleh negara.

Data tersebut nantinya akan dikembalikan ke daerah untuk dilakukan verifikasi ulang serta ditindaklanjuti. Risma berharap pemerintah daerah (pemda) segera memberikan respons agar Kemensos bisa terus memperbaharui data secara berkala.

"Macam-macam ada yang dulunya miskin, ada yang masuk jadi PNS. Kita memang perbaiki terus, kita sangat mengandalkan (pemerintah) daerah," ucapnya.

Di samping itu, Risma juga telah menyurati unsur pimpinan TNI/Polri untuk melakukan pengecekan. Ini karena dikhawatirkan ada aparat yang juga menerima bansos.

"Profesi TNI-Polri, kita sudah surati ke Bapak Panglima mudah-mudahan kami segera menerima jawabannya karena diperaturannya tidak boleh penerima pendapatan rutin (mendapat bansos)," tutur Risma.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network