LUBUKLINGGAU, iNews.id - Herman (35) oknum perawat rumah sakit di Lubuklinggau ditangkap polisi dalam kasus pencabulan anak laki-laki di bawah umur. Pelaku mencabuli korban yang sedang menjaga kakak perempuannya dirawat pada Kamis malam (15/9/20220.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menjelaskan, peristiwa pencabulan bermula korban DAS (13) yang sedang menjaga kakak perempuannya yang dirawat di lantai 2 ruangan Al Mulk RS Siti Aisyah. Tiba-tiba tangan kakak perempuan korban tempat dipasang infus mengeluarkan darah, sehingga korban mencari perawat untuk melakukan pengecekan.
"Korban mencari perawat hingga ke lantai 1 sehingga bertemu dengan tersangka. Perbaikan infus pun dilakukan tersangka. Namun usai memperbaiki selang infus, tersangka mengajak korban ke ruangan lainnya," ujar Kapolres Jumat (16/9/2022).
Di ruangan tersebut korban dibujuk dan dikatakan memiliki postur tubuh yang bagus untuk menjadi anggota polisi. Kemudian tersangka menawarkan melakukan pengecekan kesehatan agar nantinya korban lancar ketika mengikuti seleksi calon anggota Polri.
Korban yang tidak curiga mengikuti permintaan tersangka untuk membuka baju dan celana hingga sebatas lutut. Tersangka kemudian sambil memegang mengatakan kelamin korban bagus. Selanjutnya, korban diajak ke ruangan lain yang kosong dan lampu dimatikan serta pintu dikunci.
Tersangka melakukan perbuatan terlarang yakni oral seks. Tidak cukup hanya itu, tersangka juga meminta korban melakukan anal seks, namun korban menolak dan kembali ke ruangan tempat kakak perempuannya dirawat.
"Korban dengan kondisi ketakutan dan trauma menceritakan apa yang terjadi ke kakak perempuannya. Selanjutnya kakak perempuan korban berceita kepada temannya dan langsung dilaporkan ke Polres Lubuklinggau," kata Kapolres.
Kemudian berdasarkan laporan korban, Tim Macan dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel dan Kanit PPA Aipda Christin Caroli langsung ke lokasi.
Setelah melakukan interogasi terhadap saksi dan korban, malam itu juga sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka Herman diamankan ke Polres Lubuklinggau.
“Tersangka akan dikenakan pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak Junto pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 12 Tahun Penjara,” kata AKBP Harissandi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait