Polres Lubuklinggau mengungkap usaha kulit sapi berformalin. (Foto: Era N)

Kapolres mengatakan pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman selama delapan bulan penjara. “Kita juga bekerja sama dengan pihak BPOM untuk melakukan pengetesan pada kulit sapi yang ada di rumah tersangka dan hasilnya positif mengandung formalin,” katanya.

Adapun barang bukti yang disita dari rumah tersangka yakni satu botol air mineral berisikan cairan formalin, tiga gentong plastik warna biru, 50 kilogram tetelan dan 100 kilogram kulit sapi atau kikil. "Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 136 UU Nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya. 

Sementara tersangka Eva Yusnita mengaku baru beberapa waktu terakhir melakukan penjualan kikil formalin. Dari pengakuannya sehari bisa menjual hingga 50 kg kikil dengan harga Rp24.000 per kilogram dan diedarkan di Pasar Satelit, Megang.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network