Pelaku begal ditembak karena melawan saat ditangkap. (Foto: Firdaus)

"Mengendarai dua sepeda motor, keempat pelaku memepet korban sambil mengaki sebagai anggota polisi. Mereka menyebutkan korban membawa narkoba. Saat korban menghentikan sepeda motornya, dua pelaku turun dan mengancam akan menembak korban. Akibatnya korban ketakutan dan berlari meninggalkan sepeda motor," ujar, Kapolsek Ilir Timur II Paembang, Kompol Yuliansyah. 

Pelaku mengaku sepeda motor yang dirampas telah digadaikan sebesar Rp800.000. Uang tersebut masih dipegang pelaku lain yang belum tertangkap. "Pelaku yang ditangkap ini mengaku belum dapat bagian," katanya.

Pelaku yang ditangkap ini memiliki peran atau tugas mengawasi situasi sekitar. Sementara yang merampas sepeda motor dan mengancam korban adalah pelaku lain yang masih dikejar. "Pelaku lain sudah diketahui identitasnya. Sebaiknya menyerahkan diri karena tetap akan ditangkap," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku Anarki dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network