Paisal Armada (38) dan Ajeng (33), dua pengedar narkoba di Lubuklinggau, Sumsel ditangkap polisi saat akan bertransaksi di Jalan Marga Lama, Lubuklinggau. (Foto: Istimewa).

Setelah dikeluarkan dari dalam ban bekas tersebut, ditemukan plastik PE berisikan sabu seberat bruto 100,63 gram, lima plastik klip berisikan sabu seberat bruto 27,70 gram, satu plastik klip berisikan tablet ekstasi warna kuning sebanyak 13 butir, dan satu plastik klip berisikan tablet ekstasi warna biru berbentuk ikan sebanyak 1 butir.

"Barang tersebut diambil oleh kedua tersangka dari daerah Bengkulu. Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti tersebut sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network