Setelah dikeluarkan dari dalam ban bekas tersebut, ditemukan plastik PE berisikan sabu seberat bruto 100,63 gram, lima plastik klip berisikan sabu seberat bruto 27,70 gram, satu plastik klip berisikan tablet ekstasi warna kuning sebanyak 13 butir, dan satu plastik klip berisikan tablet ekstasi warna biru berbentuk ikan sebanyak 1 butir.
"Barang tersebut diambil oleh kedua tersangka dari daerah Bengkulu. Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti tersebut sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait