SEMARANG, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan aturan THR pekerja tahun ini akan disampaikan dalam waktu dekat. Menaker juga menegaskan, secara umum THR adalah kewajiban pengusaha.
"Proses sekarang, pembahasan di tim kerja dewan pengupahan nasional (Depenas) dan badan pekerja tripartit nasional. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut baik Depenas maupun tripartit nasional," ujar Ida di Semarang, Senin (5/4/2021).
Hal ini akan disampaikan melalui rapat pleno tripartit nasional, tripartit nasional ini memberikan saran dan masukan kepada menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.
"Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan non upah biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya. Tentu ini kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait