“Mereka juga harus memiliki tenaga teknis (penyadapan, pembelian, pasca panen, pengawas mutu bokar) yang berasal dari salah satu anggota yang sudah terlatih,” katanya.
Rudi mengatakan pemasaran bokar melalui UPPB masuk dalam kategori pemasaran terorganisir. Alurnya, petani dalam UPPB dapat menjual hasil panen melalui sistem kemitraan dan lelang kepada pabrik pengolah atau eksportir.
Sementara dalam pemasaran tradisional, petani harus melewati rantai penjualan ke pedagang desa, pedagang besar, pool pabrik pengolah untuk kemudian berakhir di pabrik pengolah. “Salah satu tujuan UPPB adalah memperpendek rantai pasar yang cukup panjang juga meningkatkan nilai tambah bagi petani karet,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait