Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap dari laporan karyawan PT Widya Pratama Perkasa, perusahaan yang kehilangan kabel di gudang.
"Untuk panjang kabel yang dicuri masih kita ukur, pelaku benar saat ditangkap mencoba kabur dengan melompat dari satu ruko ke ruko lain," ujarnya, Senin (16/8/2021).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait