Polisi menangkap peleku pencuri kabel di atas ruko di Palembang. (Foto: M David)

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap dari laporan karyawan PT Widya Pratama Perkasa, perusahaan yang kehilangan kabel di gudang. 

"Untuk panjang kabel yang dicuri masih kita ukur, pelaku benar saat ditangkap mencoba kabur dengan melompat dari satu ruko ke ruko lain," ujarnya, Senin (16/8/2021).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network