OKUT TIMUR, iNews.id - Satres Narkoba Polres OKU Timur menangkap dua pengedar narkba jenis sabu, Fahri (41) dan Almizi (51). Keduanya ditangkap saat polisi patroli di Batumarta, Kecamatan Madang Suku III, OKU Timur.
Ketika sedang melakukan kegiata hunting di daerah rawan perederan, anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur berhasil membekuk dua tersangka penyalahgunaan Narkoba. Polisi juga menyita barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan Berat bruto 25,64 gram, 1 buah timbangan dan 1 buah bong.
Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto mengatakan, kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu dengan berat 25,64 gram dan satu timbangan digital.
“Saat patroli di daerah rawan peredaran narkoba, anggota menghentikan sepeda motor yang dikendarai dua pria mencurigakan. Setelah diperiksa dan digeledah ditemukan barang bukti,” katanya, Jumat (1/10/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait