Petugas BNN Kota Prabumulih memperlihatkan barang bukti dari penangkapan pengedar narkoba. (Foto: Ist)

PRABUMULIH, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Kota Prabumulih menangkap pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Pelaku, Heri Spiro, ditangkap untuk keempat kalinya masuk penjara dengan kasus yang sama. 

Warga Perumahan Kepodang, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih ini ditangkap saat tidur di rumahnya. Dari penangkapan ini petugas menyita barang bukti 12,94 gram sabu dan setengah butir pil ekstasi. “Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat,” kata Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Prabumulih, A Gamal Alrasyid, Jumat (1/10/2021).

Tersangka merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Untuk kasus ini, tersangka terjerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara pelaku mengaku terpaksa menjual narkoba karena butuh biaya untuk orang tuanya yang sakit. Menurutnya, pelaku harus membiayai orang tuanya yang harus cuci darah rutin di Palembang.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network