Kapolres Prabumulih memberhentikan tidak hormat dua anggota yang terlibat narkoba. (Foto: iNews/Berrie Brima)

PRABUMULIH, iNews.id - Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) memberhentikan tidak hormat dua anggota Polres Prabumulih. Keduanya terlibat peredaran narkoba dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Dua anggota polisi yang dipecat itu yakni Bripka Ahmad Hakiki dan Bripda Riki Eko. Upacara pemecatan digelar di Mapolres Prabumulih, Rabu (8/9/2021).

Keduanya divonis penjara masing-masing 7 tahun dan 1,5 tahun, dan kini mendekam di Rutan Kelas II Prabumulih.

Sebelum dipecat, kedua anggota tersebut telah dilakukan pembinaan. Namun keduanya masih mengulangi perbuatannya.

Pemecatan oknum polisi di Polres Prabumulih yang terlibat kejahatan bukan pertama kali ini terjadi. Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi meminta hal ini menjadi pembelajaran untuk semua anggota.

"Ini dijadikan pembelajaran anggota Polres Prabumulih untuk tidak mengulang perbuatan yang sama," tutur Siswandi.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network