Kurir sabu 2 kg ditangkap polisi hendak mengedarkan narkoba. (Foto: Muhammad David/iNews)

Namun, saat akan ditangkap pelaku melawan hingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dan terarah kepada pelaku.

"Pelaku ini merupakan bandar lintas provinsi yang akan membesarkan sabu di Palembang, tapi belum sempat diedarkan karena terlebih dahulu ditangkap," katanya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolrestabes Palembang.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network