Satu dari dua komplotan begal sadis saat diamankan polisi. (Foto: Fitriadi/Inews)

Setelah itu, kemudian pelaku langsung kabur melarikan diri membawa hasil rampasannya.

Korban yang tak terima dengan kejadian itu langsung melapor ke polisi hingga pelaku AAN ditangkap.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang masih kabur.
 
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network