"Korban berusaha mempertahankan tas miliknya, sehingga terjadi tarik menarik dan mengakibatkan korban terjatuh dari motor dan tas korban terlepas, sehingga tersangka langsung kabur membawa tas korban. Atas kejadian ini korban melapor ke Polsek IT I, Palembang," kata Kapolsek.
Lantaran berusaha kabur dan memberikan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan, tersangka Leo yang juga merupakan residivis dengan kasus yang sama terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara diatas 5 tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait