PALEMBANG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dua pelaku curanmor di sejumlah TKP. Keduanya, Dedi Ardiamsyah (37) dan adik iparnya Rangga (19).
Salah satu pelaku juga ditembak karena melawan saat penangkapan oleh anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pada Kamis malam (10/11/2022). Kedua pelaku warga Kalan Ratna, 29 Ilir Ilir Barat II Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah mengatakan kedua tersangka masih ada hubungan keluarga. Setiap kali beraksi, tersangak Dedei mengajak adik iparnya Rangga.
"Hasil pemeriksaan, keduanya ada hubungan keluarga. Mereka beraksi berdua," ujarnya, Sabtu (12/11/2022).
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya termasuk bermain judi slot pakai uang hasil menjual barang curian. "Keduanya masih dalam pemeriksaan, ada tiga laporan polisi terkait keduanya," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi