Dua pelaku begal duduk di kursi roda setelah ditembak Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang. (Foto: Dede)

"Mereka ini melawan saat ditangkap, sudah kita berikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun tidak digubris keduanya. Kita juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan mereka," katanya.

Terkait modus yang dilakukan pelaku, sambung Tri, berawal saat pelaku bertemu korban lalu minta antar ke suatu tempat. Setelah sampai di TKP pelaku mengancam korban untuk turun dari motornya mengunakan pisau dan merampas motornya. 

"Aksi pelaku ini memang terbilang sadis dan meresahkan warga. Karena itu hingga saat ini kasus mereka masih kita kembangkan," katanya.

Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network