"Pengungkapan kasus korupsi ini memang butuh waktu yang cukup lama, namun gari ini kasusnya bisa kita tuntaskan. Tersangka telah dihukum atas kasus pembunuhan dan telah divonis 9 tahun penjara," katanya.
Menurutnya, tersangka akan dijerat pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Untuk kasus korupsi ini, mantan Kades ini terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar," kata AKBP Siswandi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait