Mabtan kades di Musi Banyuasin menjadi tersangka kasus korupsi dana alokasi dana desa (ADD). (Foto: Dede F)

"Pengungkapan kasus korupsi ini memang butuh waktu yang cukup lama, namun gari ini kasusnya bisa kita tuntaskan. Tersangka telah dihukum atas kasus pembunuhan dan telah divonis 9 tahun penjara," katanya.

Menurutnya, tersangka akan dijerat pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Untuk kasus korupsi ini, mantan Kades ini terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar," kata AKBP Siswandi.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network