Oknum eks kepala desa di Kabupaten OKU tersangka korupsi dana desa. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Tim Penyidik Tipikor Polres OKU, Sumsel menetapkan JH (44), mantan Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018. Penyidik menemukan dugaan mark up pada proyek pembangunan jalan setepak yang merugikan negara hingga Rp379,4 juta. 

"Setelah melalui proses panjang,JH resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa," ujar Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, Sabtu (10/12/2022).

Penetapan status tersangka terhadap mantan kepala desa periode 2016-2021 ini setelah dilakukan proses penyidikan yang cukup panjang hingga alat bukti dinyatakan lengkap. Tersangka terbukti melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Bidang Pembangunan dan Penyertaan Modal BUMDes Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan Tahun Anggaran 2018. "Berdasarkan hasil audit dalam kasus ini, kerugian negara tercatat Rp379,4 juta dari total DD yang disalurkan untuk Desa Tajung Sari sebesar Rp700,7 juta pada 2018," katanya.

Dalam kasus ini telah terjadi mark up atau penggelembungan anggaran pada harga pembelian material dan barang-barang untuk kebutuhan pembangunan fisik jalan setapak di desa setempat.

"Sudah diamankan barang bukti seluruh dokumen pendukung mulai dari nota pembelian barang hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2018 untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolres.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network