Penipuan dengan modus lelang barang berharga dengan harga murah beredar melalui media sosial. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Basuki juga mengatakan, ada beberapa kemungkinan buruk atas penawaran barang dengan harga yang sangat murah. Pertama, tindak penipuan murni, barangnya tidak ada, dan korban hanya diberikan iming-iming palsu. Kedua, barangnya ada namun dipalsukan misalnya mobil dengan dokumen aspal, emas palsu, atau barang-barang rekondisi.

Kemungkinan ketiga, barang yang ditawarkan merupakan hasil kejahatan. Semuanya merugikan korban, mulai kerugian keuangan bahkan bisa berakibat hukum karena dinilai melakukan tindak pidana penadahan.

Selanjutnya Basuki meminta agar masyarakat berhati-hati dan waspada. Ia membagi tips agar terhindar dari tindak penipuan, yaitu pastikan informasinya benar dan masuk akal, kemudian cek sumber informasi dan pastikan berasal dari sumber yang tepercaya serta lakukan ricek dengan mengkonfirmasi kepada sumber informasi yang sebenarnya atau instansi yang dicatut namanya.

“Dalam situasi yang sulit saat ini, banyak orang mencari cara untuk bertahan hidup dan menghalalkan segala cara. Oleh karena itu kita harus berhati-hati dan waspada. Selain itu tidak mudah tergiur dengan harga murah dan mentransfer uang secara gegabah. Selalu lakukan cek dan ricek atas informasi yang kita terima,” ucapnya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network